Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
Download Permendikbud No. 7 Tahun 2016
Download Juklak DAK 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar