Selasa, 15 Maret 2016

Dana Alokasi Khusus 2016

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.

Download Juklak DAK 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar