Edit data peserta didik terdiri 2 jenis pengajuan perbaikan, yaitu :Pengajuan perbaikan NISN bisa dilakukan karena peserta didik sebelumnya sudah memiliki NISN dan sudah tertulis di Ijazah, dengan syarat sebagai berikut :
- Pengajuan perbaikan NISN
- Pengajuan perbaikan data individu
- NISN tersebut adalah NISN yang dikeluarkan oteh PDSPK atau olen pengelola DAPODIK sebelum PDSPK
- NISN tersebut belum digunakan oleh peser:tadidik lain, biasnya hal ini terjadi karena keterlambalan/kelalaian Operator sekolah dalam melakukan VervalPD
- Melampirkan Ijazah yang sudah tertulis di Ijazah sebagai berkas pendukung
- ak tercantum nama ibu kandung peserta didik.
Pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan apabila terjadi kesalahan penulisan data dalam melakukan entri data peserta didik pada aplikasi DAPODIKDASMEN, dengan melampirkan berkas pendukung berupa pemindaian berkas asli atau salinan dari Akta Kelahiran, atau Ijazah, atau surat Kenal Lahir, atau Kartu Keluarga, atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keterangan kependudukan seperti Dinas Dukcapil, Camat, lurah atau kepala desa. Khusus pengajuan perbaikan nama ibu kandung tidak diperkenankan melampirkan Ijazah sebagai berkas pendukung, karena didalam ijazah tidak tercantum nama ibu kandung peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar